DESKRIPSI per SEKSI
- spark
- Jan 11, 2019
- 6 min read
Updated: Jan 23, 2019
Seksi LITURGI & KATEKESE
Liturgi, mencakup;
a. Mengupayakan berbagai kegiatan umat lingkungan dan wilayah memahami Liturgi sebagai cara pengudusan istimewa dan membedakannya dari cara pengudusan lain seperti doa – doa, perbuatan tobat, dan amal kasih.
b. Mendorong agar semua umat beriman di lingkungan dan wilayah mengambil bagian secara sadar, aktif, dan menghasilkan karya nyata, sesuai kedudukannya (awam, dll) tugasnya dalam liturgi dan kondisi aktualnya.
c. Mengingat bahwa liturgi merupakan ritus (isi dan susunannya tetap) dan sacramentum unitatis (tanda kesatuan), sebagai konsekuensinya ada keseragaman, misalnya dalam tata gerak, kelengkapan dan susunan altar, busana liturgi. Karena itu, Seksi Liturgi harus mengutamakan ketaatan, bukan kreativitas.
d. Mendorong umat untuk menerima sakramen selain Ekaristi, seperti Sakramen Tobat, Penguatan, dan sebagainya.
e. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi Liturgi-Katekese Paroki.
Katekese, mencakup;
a. Berkatekese yakni menyampaikan ajaran (iman, moral, sosial Gereja) dan pengalaman hidup Kristiani (orang kudus, diri sendiri, orang lain) agar umat beriman menjadi hidup, eksplisit, operatif. Iman yang hidup berarti iman yang bersih dari silsilah, dongeng, takhyul. Iman yang operatif berarti iman yang mempunyai kekuatan atau pengaruh sehingga mempunyai daya untuk mengubah seseorang menjadi baik.
b. Mengupayakan agar orang berkatekese adalah orang yang berpengetahuan cukup, berketrampilan memadai, dan memiliki sikap yang layak melalui berbagai pembekalan.
c. Menyelenggarakan katekese dan mistagogi (pengajaran lanjutan) bagi umat, antara lain dalam bentuk pendalaman iman dan sarasehan, baik untuk umat dewasa maupun anak – anak.
d. Mengkoorinir penyelenggaran katekumenat (anak, dewasa, lansia), kesiapan orangtua dan wali baptis calon bayi, calon penerima komuni pertama dan Sakramen Krisma.
e. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi Liturgi-Katekese Paroki.
Seksi PEMBERDAYAAN UMAT (SOSIAL – EKONOMI)
a. Memberikan bantuan pengobatan kepada umat sakit, yakni berkoordinasi dengan PSE Paroki
b. Membantu keluarga prasejahtera untuk pembiayaan pendidikan, sesuai ketentuan dari PSE Paroki
c. Memberi bantuan kepada umat lanjut usia, cacat, dan yang kurang mampu, sesuai ketentuan dari PSE Paroki
d. Menyelenggarakan kegiatan amal kasih dan kegiatan sosial lain.
e. Memberikan santunan rawat inap kepada umat prasejahtera, sesuai ketentuan dari PSE Paroki
f. Mengkoordinir santunan bagi warga katolik yang meninggal dan telah menjadi anggota Kardiwilasa.
f. Menggerakkan kegiatan untuk menjaga lingkungan hidup dan pangan sehat.
g. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi PSE Paroki.
Seksi BINA IMAN ANAK
a. Mendorong anak – anak melaksanakan kehidupan Kristiani, yakni berdoa, membaca KitabSuci, berderma, berkurban dan memberikan kesaksian berupa kegembiraan injili
b. Menanamkan rasa bangga sebagai orang – orang yang dipilih Allah serta milik Allah (Gereja)
c. Membuat anak – anak berupaya menjadikan Yesus Kristus dikenal, diterima, diimani, dan dicintai
d. Menjadikan anak – anak sebagai rasul bagi teman sebaya.
e. Menyelenggarakan doa / ibadat untuk anak – anak, seperti Rosario, Jalan Salib, Ibadat konvesional
f. Mengajarkan menyisihkan uang jajan dan mengumpulkannya pada masa 40 hari (sebelum Paskah) dan masa Adven
g. Menyelenggarakan pertemuan BIA
h. Menyiapkan modul pengajaran BIA
i. Mengkoordinir keikutsertaan dalam Misa Anak, khususnya Natal dan Paskah
j. Melakukan pembekalan kepada pembina/pendamping BIA (baik di dalam maupun diluar struktur pengurus lingkungan dan wilayah)
k. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi Karya Kepausan Indonesia / BIA Paroki
Seksi KEPEMUDAAN (OMK dan BIR)
a. Mengupayakan terbekalinya kaum muda untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat dan gereja.
b. Memberi kesadaran kepada kaum muda bahwa mereka bagian dari masyarakat dan gereja, dan agar mereka mempunyai rasa tanggung jawab sehingga dapat menggunakan kebebasan dengan benar.
c. Mendorong keterlibatan orang tua agar memotivasi anak untuk mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan kepemudaan di lingkungan, wilayah, paroki.
d. Mengadakan kegiatan untuk meningkatkan kebersamaan, seperti Misa kaum muda, nonton bareng, live in, pentas seni, kemping rohani, olahraga, latihan kepemimpinan, pendalaman iman, ziarah.
e. Melakukan pembekalan kepada pembina/pendamping kaum muda (baik di dalam maupun diluar struktur pengurus lingkungan dan wilayah).
f. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi Kepemudaan Paroki.
Seksi KELUARGA
a. Mengupayakan agar keluarga menjadi sel pertama dan utama dalam masyarakat, gereja domestik, dan sekolah kemanusiaan yang benar dan lengkap, serta menjadi jalan yang umum dan efektif dalam pewarisan iman.
b. Keluarga adalah bagian terkecil yang ada sebelum persekutuan yang lain ada, keluarga menentukan baik buruknya Gereja dan masyarakat.
c. Mengupayakan agar apa yang terjadi dalam Gereja (persekutuan, pengajaran, perayaan iman, pelayanan, kesaksian, dll), terjadi juga dalam keluarga.
d. Menjadikan keluarga sebagai media yang baik, sehingga iman Katolik orang tua diterima dan diyakini oleh anak – anaknya.
e. Mengadakan kegiatan yang berisi tujuan identitas dan misi perkawinan.
f. Memberikan pemahaman dan pendampingan bagi pasangan yang akan merencanakan perkawinan, sesuai ajaran iman Katolik.
g. Menyelenggarakan kegiatan yang memberi pengetahuan, ketrampilan dan pembentukan karakter sikap kepada orang tua dalam mendampingi anak – anak sesuai usianya.
h. Bekerjasama dengan Pastoral Counseling Centre (PCC) dalam menyelenggarakan konsultasi keluarga dan kaum remaja di tingkat paroki.
i. Menghadiri rapat dan kegiatan yang diadakan oleh Seksi Keluarga Paroki.
KETUA WILAYAH
a. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang mengacu pada Program DPP.
b. Menghadiri rapat DPP Pleno dan terlibat aktif dalam kegiatan lain yang diadakan oleh DPP
c. Menginformasikan dan mensosialisasikan program kerja dan kebijakan DPP kepada Ketua Lingkungan.
d. Mengkoordinasi kegiatan pastoral di wilayahnya agar kebijakan DPP dapat terlaksana dengan baik.
e. Melakukan pendataan warga wilayah melalui lingkungan – lingkungan.
f. Mengadakan pertemuan rutin dengan pengurus lingkungan di wilayahnya.
g. Dilakukan sendiri atau bersama pengurus lingkungan, memperhatikan umat yang terkena musibah atau tertimpa penderitaan lain, dan umat yang anggota keluarganya mengalami kematian, agar mereka memperoleh pelayanan.
h. Mendata anak – anak yang bersekolah di luar sekolah Katolik agar mendapatkan pengajaran agama Katolik.
i. Mendata umat yang dikategorikan pra-sejahtera.
j. Mengkoordinasi kegiatan BIA, BIR, OMK di wilayahnya.
k. Menyampaikan masalah yang dialami umat wilayahnya kepada Pastor Wilayah atau langsung kepada Pastor Paroki.
l. Bekerjasama dengan seksi dan wilayah di bawah koordinasi masing – masing koordinator.
m. Melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan dan keuangan kepada Ketua DPP setiap akhir tahun dan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
WAKIL KETUA WILAYAH
a. Membantu Ketua Wilayah dalam pelaksanaan semua tugasnya di Wilayah
b. Wakil Ketua fokus pada realisasi program Paroki yang terkait dengan seksi – seksi di wilayah maupun dengan lingkungan (ex : APP, AAP, Donasi / Sumbangan Pembangunan tertentu berkaitan dengan Gereja, dll)
c. Memastikan bahwa Program Wilayah dan Paroki terlaksana dengan baik di tiap – tiap seksi dan lingkungan, sehingga Ketua Wilayah dapat fokus pula kepada hubungan – hubungan dan koordinasi – koordinasi di luar Wilayah (terutama dengan DPP), selain mendampingi umat wilayah serta kegiatan – kegiatan yang diadakan, secara universal.
SEKRETARIS WILAYAH
a. Membuat undangan dan notulensi rapat – rapat pleno wilayah berdasarkan format/pola tertentu yang telah dirumuskan sebelumnya.
b. Menyusun arsip surat – surat dari Wilayah keluar maupun surat – surat dari luar yang masuk ke Wilayah, baik yang langsung ditujukan kepada Ketua Wilayah maupun kepada Seksi – seksi, baik soft copy files maupun hard copy files, berdasarkan format/pola tertentu yang telah dirumuskan sebelumnya.
c. Menyimpan dokumentasi seluruh kegiatan lingkungan (foto – foto dan video), cukup dalam soft copy files, berdasarkan format/pola tertentu yang telah dirumuskan sebelumnya.
d. Bekerjasama dengan Lingkungan untuk melakukan pembaruan data umat di masing – masing Lingkungan, sesuai dengan kondisi terakhir, dan mengacu pada format yang telah ditentukan oleh MSI (Manajemen Sistem Informasi) Paroki.
e. Mengikuti pertemuan dengan MSI Paroki yang berkaitan dengan pembaruan data umat Wilayah.
BENDAHARA WILAYAH
a. Mengatur kas pemasukan dan pengeluaran Wilayah.
b. Membuat laporan keuangan Wilayah berdasarkan format dari Paroki, dan diberikan kepada Paroki per tahun dengan tembusan arsip Bendahara.
c. Berkoordinasi dengan seksi – seksi untuk membuat anggaran kegiatan yang tersusun dalam rencana kerja Wilayah.
d. Bekerjasama dengan Lingkungan dengan mengumpulkan laporan keuangan lingkugan untuk dilaporkan kepada Paroki, sesuai panduan dari Paroki.
KETUA LINGKUNGAN
a. Dipilih oleh umat di Lingkungan setempat dan dilantik oleh Pastor Paroki atau yang ditugaskan secara legitim.
b. Ketua Lingkungan bertanggung jawab kepada Ketua DPP secara langsung atau melalui Ketua Wilayah
c. Membuat rencana kerja tahunan beserta biayanya dalam pelaksanaan tugasnya di lingkungan.
d. Melaksanakan keputusan rapat DPP dan rapat pengurus wilayah di lingkungannya.
e. Mengupayakan keakraban, kesatuan, dan kebersamaan umat dengan mengadakan berbagai bentuk kegiatan, sehingga setiap warga merasa menjadi bagian dari lingkungannya.
f. Melakukan pelayanan administratif di lingkungannya.
g. Mengupayakan penyusunan data umat lingkungan yang minimal meliputi jumlah komposisi usia, dan jenis kelamin, serta melakukan perubahan sebagai update data yang berkaitan dengan MSI.
h. Menampung dan menyalurkan masalah yang tidak dapat diselesaikan dan diatasi oleh lingkungannya agar memperoleh pelayanan dari seksi terkait, dari wilayah/paroki.
i. Memperhatikan dan mengembangkan iman dari BIA, remaja dan umat lingkungnnya.
j. Mengupayakan kunjungan ke rumah warga, panti, dan lembaga/karya Katolik lain yang berada di lingkungannya minimal setahun sekali.
k. Mengupayakan terlayaninya viatikum, Sakramen Baptis, Sakramen Tobat, Sakramen Pengurapan bagi umat lingkungan yang membutuhkan.
l. Memperhatikan umat yang terkena musibah atau tertimpa penderitaan lain, dan umat yang anggota keluarganya mengalami kematian, agar mereka memperoleh pelayanan.
m. Mendorong dan memfasilitasi terwujudnya nilai – nilai komunitas basis dengan mengadakan pertemuan pribadi yang rutin untuk membahas iman Katolik.
n. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan pastoral dan keuangan di lingkungan kepada warga lingkungan dan Ketua Wilayah untuk disampaikan kepada Ketua DPP minimal setahun sekali sesuai waktu yang ditetapkan Ketua DPP.
o. Menghadiri Rapat Pleno DPP
Comentarii